Tim akuntansi mencatat ribuan transaksi penjualan dan pembelian harian di sistem ERP, namun tim pajak masih mengekspor data ke spreadsheet untuk menghitung PPN dan memotong PPh pasal 23/pasal 4 ayat (2). Akibat pemisahan sistem ini, sering terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak, faktur pajak masukan terlewat dikreditkan, serta selisih nilai peredaran usaha antara buku besar akuntansi dan SPT Masa PPN.
Dampak & Hasil Terukur:
Penautan otomatis modul penagihan (invoicing) komersial dengan penentuan kode transaksi faktur pajak dan pemotongan withholding tax seketika saat transaksi dibukukan.